nusakini.com--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Banjarbaru, serta Pemerintah Kabupaten Banjar, Kuala dan Tanah Laut di Jakarta.

TPA sampah regional Banjarbakula dibangun karena keberadaan TPA sampah sebagai bagian dari sistem sanitasi perkotaan, sangat dibutuhkan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk perkotaan dan peningkatan gaya hidup masyarakat yang lebih konsumtif, sehingga menghasilkan sampah dalam kuantitas yang lebih tinggi.  

Namun keterbatasan lahan yang ada di kawasan perkotaan, dan keterbatasaan sumber pendanaan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan biaya operasi-pelihara-rawat, seringkali mengakibatkan kinerja TPA sampah dioperasikan dengan proses pembuangan terbuka (open dumping) yang tidak ramah lingkungan, ketimbang proses yang berwawasan lingkungan, yaitu proses lahan urug terkendali (controlled landfill) atau proses lahan urug saniter (sanitary landfill). 

“Dalam upaya menuntaskan masalah keterbatasan lahan dan keterbatasan pendanaan untuk pengoperasian-pemeliharaan-perawatan TPA sampah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka didorong pula kegiatan pengembangan TPA sampah regional antar kabupaten/kota, yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Rina Agustin saat memberikan sambutan. 

TPA sampah regional Banjarbakula yang akan dibangun, terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, konstruksinya akan dimulai tahun ini dan diharapkan selesai Oktober 2018 dengan biaya konstruksi sebesar Rp158 miliar. 

Dengan kapasitas pengolahan 790 ton per hari, nantinya tonase sampah TPA Regional tersebut bersumber dari Kota Banjarbaru (200 ton/hari), Kota Banjarmasin (440 ton/hari), Kabupaten Banjar (70 ton/hari), Kabupaten Tanah Laut (40 ton/hari), dan Kabupaten Barito Kuala (40 ton/hari). 

Rina mengatakan, nantinya pemerintah kabupaten/kota yang mengangkut sampah ke TPA membayar biaya pemrosesan akhir ke pengelola, yang harus segera dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan bentuk kelembagaan minimal berupa Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD).  

Turut hadir dalam penandatangan PKS yaitu Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Walikota Kota Banjarbaru, Walikota Kota Banjarmasin, Bupati Kabupaten Banjar, Bupati Kabupaten Kuala, Bupati Kabupaten Tanah Laut,Direktur Pengembangan PLP.(p/ab)